Jakarta - Kecelakaan bisa menimpa siapa saja di jalan. Karenanya semua
pengendara harus hati-hati. Jangan lengah, bila mengantuk segera
beristirahat. Tapi bagaimana bila kecelakaan menimpa kita? Ada
serangkaian tindakan yang mesti dilakukan.
Seperti dikutip dari Divisi Humas Polri, Rabu (27/3/2013) ada serangkaian tindakan yang mesti dilakukan. "Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas(Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas)," tulis Divisi Humas Polri.
Seperti dikutip dari Divisi Humas Polri, Rabu (27/3/2013) ada serangkaian tindakan yang mesti dilakukan. "Sebagai pedoman bagi setiap Individu apabila terlibat dalam suatu kecelakaan lalu lintas, maka tindakan-tindakan yang seyogyanya patut dikerjakan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas(Keamanan, keselamatan, ketertiban & kelancaran lalu lintas)," tulis Divisi Humas Polri.
Tindakan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Menguasai keadaan atau sikap apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah:
A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.
C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
D. Karena di samping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.
E. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.
F. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2. Pertolongan
Kalau anda cukup sadar dan dapat memberikan pertolongan kepada korban
lain ini merupakan tindakan yang sangat mulia, segera pada kesempatan
pertama membawa korban ke Rumah Sakit.
1. Menguasai keadaan atau sikap apabila akibat yang diderita tidak terlalu parah atau masih cukup sadar, maka sikap yang diambil adalah:
A. Jangan panik atau emosi dan bersikap tenang dan waspada, sebab panik atau emosi justru akan memperburuk keadaan.
B. Jangan menyalahkan orang lain. Setelah terjadi kecelakaan sering kali terjadi dimana salah satu pihak iingin benar sendiri, sikap demikian tidak benar malah mempersulit pemeriksaan atau penyidikan Petugas.
C. Jangan melarikan diri, sekalipun dalam kecelakaan itu terdapat korban jiwa, apakah merasa bersalah dan lain alasan.
D. Karena di samping perbuatan ini dinilai pengecut atau tidak bertanggung jawab juga akan mengakibatkan memperberat diri sendiri dalam hukuman yang sebenarnya tidak perlu dikenakan kepadanya.
E. Seandainya terpaksa harus melarikan diri karena keadaan (menghindari pengeroyokan), maka tempat berlindung yang paling aman adalah Kantor Pejabat Keamanan terdekat atau Kantor Polisi.
F. Mengamankan tempat kejadian merupakan langkah yang sangat baik dalam usaha pengusutan dan penentuan kondisi yang sebenarnya dari kejadian tersebut, misalnya: mematikan mesin kendaraan & menimbun dengan pasir tumpahan bahan bakar yang ada.
2. Pertolongan
3. Menghubungi Petugas.
A. Menghubungi Petugas dengan alat perhubungan/alat komunikasi yang ada/terdekat dengan memberitahukan apa yang terjadi dan lokasinya. (TMC Polda Metro: 021-52960770)
B. Serahkan pada Petugas yang hadir pertama kali di lokasi kejadian segala apa yang diperlukan dan ceritakan dari awal sampai akhir kejadian tersebut, jawab pertanyaan yang diajukan dengan sejujur-jujurnya dan ikuti petunjuk/perintah Petugas lebih lanjut.
C. Memindahkan kendaraan dilakukan setelah diketahui oleh Petugas atau bila menetapkan kedudukan/letak kendaraan tersebut saudara kerjakan dengan menggunakan benda yang tidak mudah terhapus.
sumber | iniunic.blogspot.com | http://www.kaskus.co.id/thread/51525523db92489b36000002
0 comments:
Post a Comment