Pages

Tuesday, May 14, 2013

Ini Dia Surat Edaran Kemendagri Terkait Larangan Fotocopy e-KTP

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menegaskan tidak ada larangan fotocopy e-KTP bagi warga. Surat edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ tanggal 11 April 2013 yang sempat membuat polemik itu fokus hanya kepada instansi yang diwajibkan menyediakan card reader atau alat pembaca e-KTP.

Di dalam surat tersebut, Kemendagri menjelaskan kelebihan dari e-KTP adalah chip yang bakal memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk. "Sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan," tulis surat tersebut, Selasa (14/5/213).

Berikut adalah isi surat edaran tersebut;

1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan serta sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

2. Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader.

3. Instansi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Melalui surat edaran ini, Kemendagri juga berharap semua pihak mau memfasilitasi unit kerja yang berhubungan dengan masyarakat, segera menyediakan card reader. Sejumlah aturan juga sudah disebutkan Kemendagri.

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya (card reader) merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing kementerian/lembaga/badan usaha atau nama lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013 dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan tim teknis pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur BI/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di fotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat 'Nomor Induk Kependudukan (NIK)' dan 'Nama Lengkap'.

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi seusia dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemiliki e-KTP.

(mok/iqb)

0 comments:

Post a Comment